Menyikapi bencana yang sedang melanda di berbagai Negara termasuk Indonesia, hari ini bumi kita sedang tidak baik-baik saja dikarenakan adanya wabah virus Corona (Covid-19). Virus Corona yang telah menjadi pandemi global ini berdampak secara langsung terhadap ketahanan nasional, di antaranya roda perekonomian, roda pendidikan, melemahnya rupiah, serta instabilitas harga-harga bahan pokok.
Selain itu, Virus Corona juga mengakibatkan terjadinya suasana “Kepanikan” sosial secara berlebihan, yaitu rasa curiga satu dengan yang lain, sehingga masyarakat diharuskan bahkan wajib melakukan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda, berbagai macam kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, diantaranya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemberlakuan New Normal, PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang tentunya bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan wabah Covid-19.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 sebagai tanggapan terhadap penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dengan persetujuan Kementerian Kesehatan, dan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
- New Normal
New Normal diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 yang lalu. Maksud dari New Normal ini adalah masyarakat diminta untuk “berdamai” dan hidup “berdampingan” dengan Covid-19, menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat. Langkah ini diambil pemerintah dengan tujuan untuk menggerakan kembali perekonomian yang sempat terhenti karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
- PPKM Mikro
PPKM Mikro artinya pembatasan tingkat RT/RW untuk menekan kasus positif Covid-19. Artinya, semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan serta melakukan cara pengendalian dengan memperhatikan kritera zona setiap wilayah dan sistem pengetatan yang berbeda-beda. Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan dan melandaikan kurva kasus positif, selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
- PPKM Darurat
PPKM Darurat diberlakukan setelah PPKM Mikro dianggap tidak cukup untuk menangani kasus Covid-19 yang terus naik hingga menembus 20 ribu kasus per hari, dan akhirnya Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali
Penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia telah masuk tahap kulminasi, yaitu Vaksinasi secara menyeluruh sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Program Vaksinasi di tengah pandemi ini merupakan bukti komitmennya Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan, terlebih lagi kondisi penularan Virus Corona di Indonesia masih terjadi. Sehingga vaksinasi merupakan langkah yang tepat bagi pemerintah untuk menekan angka penularan, serta melindungi kesehatan masyarakat dari wabah virus Corona yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan tingkat Daerah maupun Nasional.
Dewasa ini, ujian dan cobaan sedang dipukul rata, di mana kita sedang sama-sama merasakan efek dari pandemi Covid-19. Tentunya kita semua tidak ingin berlarut-larut di dalam situasi dan kondisi pada saat ini, perlu adanya ikhtiar untuk merubah keadaan. Sebagai warga negara yang baik, mari sama-sama kita patuhi segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, mari seluruh rakyat Indonesia untuk ikut serta dalam program vaksinasi, agar terciptanya Herd Immunity (kekebalan kelompok) untuk Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19.
Penulis : Muslim
Editor : MENFO IKBA MANSAS